×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terduga Politik Uang Pilkada Kota Serang 2018 Kembali di Ciduk Polisi

Kamis, 19 Juli 2018 | 19 Juli WIB Last Updated 2018-07-19T16:48:27Z


SERANG - Satuan Reskrim Kepolisian Kota Serang akhirnya menangkap SP (49), seseorang yang terlibat dalam politik uang Pemilu Kota Serang. Warga yang dicurigai dari Kecamatan Taktakan, Kota Serang, ditangkap oleh polisi ketika mereka berada di sebuah hotel di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

"SP menduga kami sudah mengamankan di sebuah hotel di Carita dan kami langsung aman. Penangkapannya dilakukan pada Selasa (17/7/2018)," kata Kapolsek Kota Serang AKBP Komarudin saat mengungkap di Mapolres Kota Serang, Kamis (19/07). / 2018) sore.

Kepala Polisi mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah tersangka kehilangan tiga panggilan panggilan, sehingga partainya melakukan status DPO. Selama pelarian, tersangka diketahui berpindah-pindah. Bahkan untuk menghindari mengejar petugas, tersangka mengganti angka tujuh kali.

"Selama hampir dua minggu, tersangka tinggal di kendaraan sehingga selalu bergerak. Tim Reskrim terus bergerak dan tersangka ditangkap saat berada di Carita," kata Kapolres didampingi Respect, AKP Richardo Hutasoit.

Dia menjelaskan, perburuan mantan Ketua DPC salah satu partai pemilu ini bermula dari terbukanya kasus politik uang di Kalanganyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Kasus itu menyeret seorang pria bernama RF (41), warga Kampung Perumasan Baru, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Baca juga: Bawaslu Temukan Rentetan Dugaan Pelanggaran Pilkada di Banten

Dalam penyelidikan, diperoleh informasi bahwa RF mendapatkan uang dari SP sebesar Rp3 juta. Tersangka SP memerintahkan RF untuk memberikannya kepada warga untuk memilih salah satu klon.

Penentuan SP sebagai tersangka karena bukti mengarah pada keterlibatannya dalam kasus politik uang Pilkada Kota Serang. "Sejak DPO kami publikasikan, kami melakukan pengejaran untuk keluar kota," kata Komarudin.

Sementara itu, RF diduga telah menyutradarai warga Kalanganyar, telah dijatuhi hukuman 18 bulan (1,5 tahun) penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (16/7/2018).
×
Berita Terbaru Update